JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) asal Manado.
Desakan tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro, serta keluarga korban pada Rabu (30/4/2024).
“Pertama-tama, saya mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Kenzha. Kami sangat menghargai terselenggaranya RDPU ini, karena ini menjadi bukti keseriusan kita bersama dalam menangani kasus ini,” ujar Martin.
Martin mengungkapkan bahwa sejak kasus mencuat, ia menerima banyak pesan dari masyarakat Sulawesi Utara yang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali mengundang pihak kampus untuk berdiskusi sebelum RDPU digelar.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Saya mewakili masyarakat Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III yang telah memfasilitasi RDPU ini,” lanjutnya.
Ia menilai kematian Kenzha bukan perkara sepele dan menyayangkan pernyataan awal pihak kepolisian yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh konsumsi minuman keras (miras).
“Kami melihat ada beberapa kejanggalan yang perlu didalami lebih jauh. Jangan sampai fakta dipelintir, sementara ada saksi-saksi yang menyatakan hal berbeda. Oleh karena itu, kami meminta Polda Metro Jaya untuk mendalami kembali kasus ini,” tegas Martin.
Martin juga menyebut ada tiga nama yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian—Thomas, Delon, dan Gerry—namun belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda. Ia menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawal kasus ini.
“Korban adalah konstituen saya dari dapil Sulawesi Utara. Saya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, agar keluarga mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tambahnya.
Dalam RDPU tersebut, turut dihadirkan dua saksi kunci yang juga mahasiswa UKI, yakni Elisa Gilbert dan Eril. Keduanya memberikan keterangan bahwa sebelum meninggal, Kenzha sempat mengalami tindakan kekerasan.