Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 pada tanggal 21 Juni 2024. Surat tersebut menyerukan kepada penyelenggara layanan internet untuk segera menghentikan akses ke situs judi online dalam waktu 3 x 24 jam selama hari kerja. Langkah ini khususnya ditujukan untuk akses yang berhubungan dengan Kamboja dan Filipina.
Budi Arie, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, mengambil langkah ini setelah mengikuti hasil rapat Satgas yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada 19 Juni lalu.
Surat tersebut menginstruksikan penyelenggara jasa telekomunikasi, khususnya gerbang akses internet (Network Access Point/NAP), untuk melakukan beberapa tindakan konkret. Pertama, mereka diminta untuk memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online, terutama yang terkait dengan Kamboja dan Davao, Filipina, dalam jangka waktu maksimal 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini diterbitkan.
Kedua, waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk dipulihkan segera setelah situasi kondusif. Ketiga, penyelenggara diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan akses dan hasil pelaksanaannya guna evaluasi lebih lanjut dan tindak lanjut yang diperlukan.