Polda Metro Jaya Hadapi Tantangan dalam Memerangi Judi Online: Bandar Beroperasi di Luar Negeri
Polda Metro Jaya mengungkapkan tantangan dalam upaya mereka untuk memerangi praktik judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa salah satu kesulitan utama yang dihadapi adalah keberadaan bandar judi online di luar negeri.
"Ade mengatakan bahwa sulit menjerat hukum para pelaku karena keberadaan bandar-bandar tersebut berada di luar negeri," ujar Ade saat dihubungi pada Jumat (14/6).
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak dan mengidentifikasi bandar judi online tersebut, dengan harapan dapat memulangkan mereka ke Indonesia untuk diproses hukum.
"Oleh karena itu, tim penyidik bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah terdeteksi beroperasi di luar negeri," tambah Ade.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sejak Januari 2020 hingga Juni 2024, mereka telah menangani 23 kasus judi online, dengan 59 orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian menyatakan bahwa mereka secara aktif dan intensif berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti PPATK dan Kemkominfo, untuk memberantas praktik perjudian di ranah digital ini.