Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memutuskan untuk menceraikan istrinya karena dia kecanduan judi online dan telah menghabiskan sekitar Rp 1 miliar dalam aktivitas tersebut.
Ahmad Rifani, seorang juru bicara dari Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur, mengungkapkan bahwa kasus perceraian akibat judi online semakin meningkat. Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian karena jumlah perceraian yang disebabkan oleh judi online telah mencapai ratusan, sementara biasanya perceraian dipicu oleh masalah ekonomi seperti nafkah atau kondisi keuangan keluarga.
Salah satu kasus yang menonjol adalah seorang suami yang terpaksa menceraikan istrinya karena dia telah menghabiskan uang sebesar Rp 1 miliar untuk judi online. Ini menunjukkan dampak serius dari kecanduan judi online terhadap kestabilan rumah tangga.
Ahmad juga menyebutkan bahwa setiap hari ada dua hingga tiga persidangan perceraian yang berkaitan dengan judi online di pengadilan mereka. Sejak awal tahun hingga Juni 2024, telah tercatat 2.373 kasus yang masuk ke pengadilan agama, dengan 1.800 di antaranya adalah gugatan perceraian.
Selain masalah judi online, perceraian di Cianjur juga disebabkan oleh masalah orientasi seksual, seperti suami yang terlibat dalam hubungan sesama jenis. Ada beberapa kasus di mana suami berselingkuh dengan pria lain, bahkan ada yang kemudian terungkap bahwa suami tersebut gay. Hal ini menjadi kompleksitas tambahan dalam dinamika perceraian di daerah tersebut.