
Volkswagen ID. Unyx 09 Resmi Dipasarkan di China
13 menit yang lalu
PLN UIP Sulawesi dan Dinas Kehutanan Sulteng membahas evaluasi pengembalian PPKH dua proyek SUTT.
Terbit · 2 min read

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar rapat koordinasi pembahasan permohonan evaluasi pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI. Menurut laporan Manado Post, rapat itu berlangsung di Palu, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut membahas tahapan awal permohonan evaluasi pengembalian PPKH pada dua proyek ketenagalistrikan. Kedua proyek itu adalah SUTT 150 kV Poso-Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili.
Menurut laporan yang sama, pertemuan itu menjadi bagian dari persiapan sebelum pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang telah digunakan. Hasil evaluasi dan verifikasi lapangan nantinya menjadi dasar proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan koordinasi itu merupakan bagian dari komitmen PLN menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib dan bertanggung jawab. “PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian PPKH menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan penggunaan kawasan hutan dikelola secara akuntabel,” ujar Donald.
Donald menambahkan, sinergi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPKH Wilayah XVI penting untuk memastikan setiap tahapan evaluasi berjalan sesuai prosedur. “Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi yang telah terjalin. Melalui sinergi ini, kami berharap proses evaluasi hingga pengembalian PPKH dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU, menyatakan dukungannya terhadap langkah PLN UIP Sulawesi memproses pengembalian PPKH. “Kami menyambut baik langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH ini. Rapat koordinasi menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi aktual kawasan sesuai ketentuan teknis kehutanan,” ujar Susanto.
Koordinasi selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembentukan tim dan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses evaluasi. Hasil kegiatan itu akan menjadi bahan dalam penyelesaian tahapan pengembalian PPKH sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui sinergi lintas instansi, PLN UIP Sulawesi disebut terus mendorong tata kelola penggunaan kawasan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Upaya itu bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah.