
Saan Mustopa: Pendidikan Memutus Kemiskinan
15 menit yang lalu
Layanan Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan di 14 wilayah Jadetabek.
Terbit · 1 min read

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor. Menurut laporan ANTARA, layanan tersebut tersedia pada Senin (2/11/2026).
Di Jakarta Pusat, layanan berlangsung di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Utara, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading, sedangkan di Jakarta Barat lokasinya di Mall Citraland; keduanya pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan menyediakan layanan di halaman parkir Samsat pukul 09.00–15.00 dan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB. Di Jakarta Timur, layanan berada di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Kota Tangerang, layanan berlangsung di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00–11.30 WIB. Serpong menyediakan layanan di halaman parkir Samsat pukul 08.00–11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–18.00 WIB; sementara di Ciledug, lokasinya Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00–11.30 WIB.
Di Ciputat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua menyediakan layanan di Kecamatan Pagedangan pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Kota Bekasi, layanan berada di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00–21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00–11.30. Di Kabupaten Bekasi, layanan di Pasar Bersih Cikarang Baru berlangsung pukul 09.00–11.30 WIB.
Depok menyediakan layanan di halaman parkir Samsat pukul 08.00–12.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–11.30 WIB. Di Cinere, layanan berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–11.30 WIB. Menurut laporan yang sama, warga perlu membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi; layanan keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor dilakukan di kantor Samsat terdekat.