
Enam Orang Tewas dalam Karhutla Bromo
15 menit yang lalu
SIM Keliling di lima lokasi Jakarta melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (24/10/2026) untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Informasi lokasi layanan disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Di Jakarta Timur, layanan berada di lobi depan Mal Grand Cakung, sedangkan di Jakarta Utara di lobi utama LTC Glodok. Di Jakarta Selatan, layanan ada di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Di Jakarta Barat, layanan berada di lobi selatan Mal Ciputra, dan di Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Menurut laporan yang sama, warga perlu menyiapkan persyaratan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi. Persyaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, khusus golongan SIM A dan SIM C. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besarnya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
SIM B tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling, tetapi harus diurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukan dokumennya berbeda. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.