
Menpora Minta Evaluasi Keselamatan Atlet Porprov
12 menit yang lalu
Perusahaan mengajukan kebangkrutan secara sukarela dan merencanakan penjualan aset serta penghentian bisnis.
Terbit · 1 min read

Bitcoin Depot menghentikan seluruh operasionalnya setelah mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 di Amerika Serikat. Menurut laporan CNBC Indonesia, perusahaan menyebut kondisi bisnisnya tidak lagi dapat bertahan di tengah perubahan regulasi.
Operator ATM berbasis di Atlanta yang tercatat di Nasdaq itu mengajukan permohonan kebangkrutan secara sukarela ke Pengadilan Kebangkrutan AS untuk Distrik Selatan Texas pada Mei 2026. Pengajuan tersebut menjadi bagian dari rencana penghentian bisnis dan penjualan aset sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh jaringan ATM Bitcoin Depot kini tidak beroperasi. Pada tahun sebelumnya, perusahaan sempat mengoperasikan hingga 9.276 kios di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia untuk melayani penukaran uang tunai menjadi Bitcoin.
Laporan CNBC Indonesia menyebut kabar kebangkrutan itu muncul setelah perusahaan melaporkan kinerja keuangan kuartal I-2026. Pendapatan turun 49 persen secara tahunan, sementara perusahaan mencatat rugi bersih US$9,5 juta.
Pada periode yang sama tahun sebelumnya, perusahaan membukukan laba US$12,2 juta. Laba kotor pada kuartal I-2026 juga turun 85 persen menjadi US$45 juta.
CEO Bitcoin Depot Alex Holmes menyebut sejumlah negara bagian menerapkan kewajiban kepatuhan yang lebih ketat, termasuk batas transaksi baru. Dalam pernyataan yang dikutip CoinDesk dan dimuat CNBC Indonesia pada Sabtu (31/10/2026), ia juga mengatakan beberapa yurisdiksi membatasi atau melarang operasi ATM Bitcoin serta operator menghadapi peningkatan gugatan dan penegakan aturan.
Bitcoin Depot juga menghadapi gugatan yang dipimpin jaksa agung Massachusetts dan Iowa terkait tuduhan memfasilitasi penipuan kripto. Menurut laporan CNBC Indonesia, kerugian akibat penipuan ATM kripto mencapai US$389 juta pada tahun lalu, naik 58 persen dibandingkan 2024.
Anak perusahaan Bitcoin Depot di Kanada turut masuk dalam proses kebangkrutan di Amerika Serikat. Adapun entitas perusahaan lainnya di luar AS akan ditutup bertahap mengikuti peraturan di masing-masing negara.