
Sudin SDA Jakpus Bangun Tangki Septik di Cempaka Baru
10 menit yang lalu
Pemilik KTP dapat memeriksa riwayat kredit lewat SLIK OJK untuk mengetahui apakah NIK dipakai mengajukan pinjol.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan CNBC Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lain di dalam KTP berisiko disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman daring (pinjol) bila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Nomor ponsel dan alamat juga dapat dimanfaatkan untuk melengkapi pengajuan pinjaman.
Akibatnya, seseorang bisa memiliki pinjaman yang tidak pernah diajukan, tunggakan tagihan, hingga riwayat kredit bermasalah atas namanya. Menurut laporan yang sama, modus ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi, penipuan pancingan data, penyalahgunaan foto KTP yang pernah diunggah ke platform tertentu, serta penipuan berkedok verifikasi akun atau lowongan kerja.
Salah satu cara utama untuk memeriksanya adalah layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menampilkan riwayat kredit dan pembiayaan atas nama pemohon. Pendaftaran daring dilakukan di laman iDebku OJK, idebku.ojk.go.id, lewat menu Pendaftaran dengan mengisi data diri, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan NIK.
Pemohon kemudian mengunggah foto identitas dan swafoto sesuai instruksi, lalu memilih Ajukan Permohonan dan menerima nomor pendaftaran. Hasil pengecekan biasanya dikirim ke surel terdaftar dalam sekitar satu hari kerja.
SLIK OJK memperlihatkan fasilitas kredit aktif dari perbankan maupun lembaga pembiayaan resmi, tetapi tidak semua layanan pinjol ilegal tercatat di sistem ini. Pengecekan mandiri juga bisa dilakukan lewat aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, yakni dengan memilih menu masuk atau lupa kata sandi, memasukkan nomor ponsel atau surel yang biasa dipakai, lalu melihat apakah ada akun atas identitas tersebut.
Bila ditemukan akun yang tidak pernah dibuat, pemilik data diminta segera menghubungi layanan pelanggan resmi platform itu untuk pemblokiran dan klarifikasi. Tanda lain penyalahgunaan KTP antara lain tagihan dari penagih utang lewat telepon atau WhatsApp padahal tidak pernah berutang, kode sekali pakai (OTP) dari aplikasi pinjaman yang tidak sedang didaftarkan, dan surel persetujuan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Tanda berikutnya adalah skor kredit yang tiba-tiba memburuk di SLIK OJK dan pengajuan kredit resmi di bank yang ditolak tanpa alasan jelas. Jika data terbukti dicatut, korban dapat mengadu ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, serta mengajukan sengketa identitas kepada pengelola pinjol terkait dan meminta investigasi internal.
Bila ada unsur pencurian identitas, penipuan, atau kerugian finansial, laporan polisi resmi dianjurkan sebagai bukti hukum. Kata sandi surel utama, perbankan seluler, dan akun digital lain juga perlu diganti, disertai autentikasi dua langkah pada akun penting.
Untuk pencegahan, pemilik KTP diminta tidak sembarangan membagikan fotonya di media sosial atau grup percakapan, serta memberi tanda air atau menutup sebagian angka NIK untuk verifikasi nonesensial. Kode OTP dan PIN tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku petugas bank, dan masyarakat diminta hanya memakai layanan keuangan yang terdaftar di OJK serta mewaspadai tautan penipuan yang meminta data pribadi.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.