
ESDM dan AL Tangani Dugaan Pelanggaran BBM di Semarang
13 menit yang lalu
Potongan biaya layanan minimal 50 persen berlaku bagi UMK yang menjual produk lokal dan memenuhi persyaratan.
Terbit · 1 min read

ANTARA melaporkan, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan fasilitas potongan biaya layanan minimal 50 persen di lokapasar ditujukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri.
Maman menyampaikan kebijakan itu dalam jumpa pers di Jakarta. Ia mengatakan fasilitas tersebut mulai dapat dinikmati pada 25 Oktober 2026.
Menurut Maman, kebijakan itu dimaksudkan untuk melindungi produsen lokal dan mengurangi beban biaya layanan di platform digital. Fasilitas berlaku tanpa batas waktu selama pelaku usaha tetap masuk kategori mikro atau kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Pelaku UMK yang ingin memperoleh fasilitas tersebut wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pengelola platform diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi penjual dan daftar nomor kode barang yang diajukan.
Menurut laporan yang sama, verifikasi dilakukan untuk memastikan barang yang ditawarkan merupakan hasil produksi dalam negeri. Data penjual dan daftar kode barang itu diajukan melalui SAPA UMKM.
Fasilitas diprioritaskan bagi produk kriya dan busana, sedangkan makanan siap saji dan produk elektronik dikecualikan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut meningkatkan daya saing produk lokal di tengah maraknya produk impor berharga murah di platform digital.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.