
Saan Mustopa: Pendidikan Memutus Kemiskinan
16 menit yang lalu
Besaran pengurangan sanksi pajak bergantung pada jenis kewajiban dan waktu pelunasan atau pelaporan.
Terbit · 1 min read

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan pengurangan sanksi administrasi pajak hingga 100 persen bagi wajib pajak. Menurut laporan CNBC Indonesia, besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pembayaran atau pelaporan.
Ketentuan tersebut mencakup denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa, serta sanksi administrasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam laporan dari Jakarta, CNBC Indonesia mengutip pernyataan Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global pada Minggu (1/11/2026).
Untuk sanksi keterlambatan pelaporan SPT atau pembayaran pajak, pengurangan 100 persen berlaku bagi SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar, jika pelunasan atau pelaporan dilakukan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Jika dilakukan pada 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi untuk kategori tersebut sebesar 50 persen. Pengurangan menjadi 25 persen apabila pelunasan atau pelaporan berlangsung pada 1 April 2027 hingga 30 Juni 2027.
Untuk sanksi yang berkaitan dengan PPS, pengurangan hingga 100 persen dapat diberikan jika wajib pajak melunasi pokok pajak terutang dan SKPKB diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027. Meidijati menyebut tenggat pelunasan pokok pajak sebagai salah satu syarat memperoleh penghapusan penuh.
“Kalau mau dapat 100%, harus melunasi pokoknya itu paling lambat satu bulan setelah surat ketetapan pajak kurang bayar terbit. Terbit 1 Januari, maka bayarnya jangan lewat dari 1 Februari. Jangan sampai nanti terbitin, duitnya belum ada,” ujar Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.
Laporan tersebut juga menyebut pengurangan sanksi PPS sebesar 25 persen apabila pelunasan dilakukan dalam periode dua bulan setelah SKPKB diterbitkan. Wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi, periode pelaporan atau pelunasan, serta tenggat pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan yang dijelaskan DJP.