
Kemenhub Kawal Hak Penumpang KMP Batumandi
25 menit yang lalu
Subsidi ditargetkan menurunkan bunga pinjaman menjadi 8 persen per tahun dan menyediakan pembiayaan hingga Rp15 juta.
Terbit · 1 min read

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menuntaskan perjanjian kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menurunkan bunga pinjaman nasabah PNM Mekaar menjadi 8 persen per tahun. Menurut laporan ANTARA, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan proses itu di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Maman mengatakan pembahasan perjanjian kerja sama kini perlu dipercepat oleh kementeriannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama PNM. Ia menyebut proses persiapan regulasi program berada di internal kementerian.
Persiapan tersebut berlangsung setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 tentang tata cara pelaksanaan subsidi bunga atau subsidi margin kredit bagi perempuan prasejahtera.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan dasar hukum program Kredit Perempuan Prasejahtera telah tersedia. Kementerian kini menyempurnakan aturan teknis dan menuntaskan perjanjian penyaluran dengan PNM.
Reghi mengatakan program baru dapat dijalankan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani. Ia menyebut petunjuk pelaksanaan juga sedang disempurnakan.
Melalui subsidi pemerintah, bunga pinjaman yang sebelumnya berkisar 18–25 persen ditargetkan turun menjadi 8 persen per tahun. Program itu juga menyediakan pembiayaan modal usaha hingga Rp15 juta bagi setiap penerima tanpa jaminan atau agunan.
Kementerian UMKM menargetkan perjanjian kerja sama dan petunjuk pelaksanaan rampung dalam waktu dekat. Sasaran program yang disebut kementerian adalah 16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.