
Kalina Bersedia Bekerja Bareng Vicky Prasetyo
43 menit yang lalu
Pemerintah menyiapkan diskon tiket transportasi hingga 30 persen untuk masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Terbit · 1 min read

Pemerintah menyiapkan program stimulus berupa diskon tiket transportasi hingga 30 persen untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan tersebut mencakup berbagai moda transportasi umum di seluruh Indonesia.
Menurut laporan iNews.id pada Senin (26/10/2026), stimulus ini berlaku untuk perjalanan pesawat, kereta api, kapal laut, hingga feri penyeberangan. Pemerintah mengalokasikan total anggaran ratusan miliar rupiah untuk mendanai program potongan tarif tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyepakati pemberian potongan tarif lintas moda transportasi tersebut. Selain pemotongan harga tiket, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan dan keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
Airlangga menyampaikan kesepakatan tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut dirilis sebagai bagian dari persiapan pemerintah menghadapi lonjakan mobilitas akhir tahun.
Menurut laporan yang sama, Airlangga mengatakan, "Kemudian Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri."
Pada sektor penyeberangan laut, pemerintah bekerja sama dengan ASDP untuk memberikan tarif khusus bagi jasa kepelabuhanan. Keringanan ini melengkapi potongan harga tiket kapal yang diberikan kepada penumpang.
Sementara itu, insentif penerbangan diberikan untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik. Pemerintah menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
Program stimulus transportasi ini dirancang guna meringankan pengeluaran biaya perjalanan masyarakat selama masa libur panjang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran arus pergerakan penumpang antardaerah.