
Nilai Ekspor Kecap Indonesia Capai 18,81 Juta Dolar AS
11 menit yang lalu
PJT II menyebut PLTS terapung 100 MW di Waduk Jatigede segera dimulai, sedangkan proyek Jatiluhur masih studi kelayakan.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Perum Jasa Tirta II (PJT II) menyatakan pengembangan PLTS terapung berkapasitas 100 MW di Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, segera dimulai. Proyek berkapasitas 80 MW di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, masih dalam tahap studi kelayakan.
Direktur Utama PJT II Imam Santoso menyampaikan hal itu seusai kegiatan bersama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (24/10/2026). "Yang Jatigede yang 100 megawatt sudah akan mulai. Yang Jatiluhur ini masih dalam taraf FS, feasibility study," kata Imam.
Menurut Imam, kedua proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan energi terbarukan yang tengah disiapkan perusahaan melalui pemanfaatan kawasan waduk. Ia belum memerinci jadwal pembangunan maupun target pengoperasian kedua pembangkit listrik tenaga surya terapung itu.
Selain kedua proyek tersebut, PJT II mengidentifikasi potensi pengembangan PLTS terapung hingga 2,8 gigawatt peak (GWp) di sejumlah waduk dalam wilayah kerjanya. "Daya 2,8 GWp itu adalah potensi. Jangan salah pengertian, itu potensi ya," ujar Imam.
Imam menegaskan bahwa angka tersebut merupakan potensi keseluruhan yang masih memerlukan perencanaan lebih lanjut. Menurut dia, angka itu bukan kapasitas pembangkit yang telah terpasang atau beroperasi.
Menurut laporan yang sama, dalam paparan perusahaan PJT II menyebutkan lima lokasi lain yang akan mulai dijajaki untuk pengembangan PLTS terapung pada 2027. Lokasi tersebut adalah Batutegi, Sindangheula, Karian, Cipanas, dan Kuningan, sehingga total ada tujuh lokasi dengan tahapan persiapan yang berbeda.
Selain tenaga surya, PJT II mengidentifikasi potensi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan sistem penyimpanan energi melalui pemompaan air sebesar 760 MW. Saat ini perusahaan mengelola PLTA Ir H Djuanda di kawasan Waduk Jatiluhur dengan kapasitas terpasang 187,5 MW, dan listriknya disalurkan kepada PLN serta sejumlah industri.
Pemanfaatan ruang genangan waduk untuk PLTS terapung diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.
Sementara itu, pemerintah pada 25 Agustus 2026 meluncurkan program pengembangan PLTS berkapasitas 100 GWp sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.