
Mentrans: Usaha Transmigrasi Harus Berorientasi Pasar
11 menit yang lalu
Simulasi ANTARA menghasilkan gaji bersih Rp7,56 juta, tetapi potongan pajak bergantung pada kondisi tiap pekerja.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA yang terbit 25 Oktober 2026, pekerja bergaji bruto Rp8 juta dapat menerima gaji bersih Rp7,56 juta dalam sebuah simulasi potongan BPJS dan PPh Pasal 21. Hasil sebenarnya dapat berbeda karena besaran potongan bergantung pada komponen penghasilan dan kondisi perpajakan pekerja.
Dalam simulasi itu, seluruh gaji bruto diasumsikan menjadi dasar penghitungan iuran BPJS, sedangkan potongan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp120.000.
Rincian potongannya meliputi BPJS Kesehatan sebesar 1 persen atau Rp80.000, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2 persen atau Rp160.000, serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1 persen atau Rp80.000. Setelah ditambah asumsi potongan pajak Rp120.000, total potongan dalam contoh tersebut menjadi Rp440.000.
Dengan mengurangi total potongan dari gaji bruto Rp8 juta, gaji bersih dalam simulasi itu menjadi Rp7,56 juta per bulan. ANTARA menegaskan bahwa angka PPh Pasal 21 tersebut hanya asumsi untuk contoh, bukan ketentuan pajak bagi setiap pekerja bergaji Rp8 juta.
Laporan yang sama menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan pekerja penerima upah ditetapkan sebesar 5 persen dari dasar penghitungan, dengan 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja. Untuk pekerja swasta, batas atas penghasilan yang diperhitungkan dalam iuran itu disebut sebesar Rp12 juta per bulan.
Pada BPJS Ketenagakerjaan, potongan pekerja swasta umumnya mencakup JHT 2 persen dan JP 1 persen dari dasar upah, dengan memperhatikan batas upah untuk JP. Menurut laporan yang sama, bagian JHT 3,7 persen dan JP 2 persen ditanggung perusahaan, begitu pula iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk kategori pekerja tersebut.
PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata untuk masa pajak bulanan selain masa pajak terakhir; pada masa pajak terakhir, pajak dihitung kembali berdasarkan penghasilan dan ketentuan setahun. Besar pajak dapat berbeda karena penghasilan bruto, status Penghasilan Tidak Kena Pajak, tunjangan, bonus, serta kondisi perpajakan lainnya.
ANTARA menyarankan pekerja memeriksa slip gaji untuk memastikan rincian penghasilan dan potongan tercantum dengan jelas. Jika ada selisih, pekerja dapat menanyakan dasar penghitungannya kepada bagian penggajian atau sumber daya manusia, serta memeriksa bukti potong dan fasilitas penghitungan pajak Direktorat Jenderal Pajak.