
Kementerian Kebudayaan Targetkan 1.038 WBTb
33 menit yang lalu
WNI bebas visa untuk kunjungan singkat ke Singapura, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan imigrasi.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, warga negara Indonesia pemegang paspor biasa umumnya tidak perlu mengajukan visa untuk kunjungan wisata singkat ke Singapura. Meski demikian, bebas visa tidak berarti wisatawan bisa langsung masuk tanpa memenuhi persyaratan imigrasi.
Menurut laporan yang sama, yang mengacu pada informasi resmi Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura, persyaratan visa ditentukan berdasarkan negara atau wilayah penerbit dokumen perjalanan. Pemegang paspor biasa Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara atau wilayah yang wajib memiliki visa masuk.
Keputusan akhir untuk mengizinkan masuk tetap berada di tangan petugas imigrasi. Karena itu, wisatawan tetap perlu menyiapkan sejumlah hal, mulai dari masa berlaku paspor hingga pengisian SG Arrival Card sebelum kedatangan.
SG Arrival Card bukan visa. Formulir ini tidak dipungut biaya dan dapat diisi melalui situs resmi ICA atau aplikasi MyICA Mobile.
Lama tinggal di Singapura tidak otomatis ditentukan oleh kebijakan bebas visa. Durasi kunjungan diberikan petugas imigrasi saat wisatawan tiba dan tercantum dalam electronic Visit Pass (e-Pass).
Wisatawan perlu memeriksa masa izin tinggal yang diberikan setelah melewati pemeriksaan imigrasi. Bila ingin tinggal lebih lama, pengajuan perpanjangan izin kunjungan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tetap memerlukan persetujuan.
Izin kunjungan jangka pendek juga tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar di Singapura.
CNN Indonesia mengingatkan agar wisatawan memastikan seluruh dokumen siap sebelum keberangkatan. Wisatawan juga diminta memeriksa ketentuan terbaru agar perjalanan lebih nyaman.