
BNPB Catat 3.392 Hektare Karhutla di Kalimantan
23 menit yang lalu
Pemerintah mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Terbit · 1 min read

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan untuk mengkaji konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Langkah awal ini diambil guna memetakan dampak pertimbangan dan amar putusan tersebut bagi pemerintah.
Menurut laporan ANTARA, penegasan tersebut disampaikan Supratman di Jakarta pada Senin (26/10/2026). Ia menyatakan bahwa pemerintah menghormati ketetapan yang telah diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.
Supratman meminta Dirjen PP menyusun analisis menyeluruh mengenai implikasi putusan. "Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," kata Supratman.
Hasil kajian hukum dari kementerian tersebut nantinya dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga terkait. Supratman menekankan pentingnya memahami isi putusan secara utuh sebelum pemerintah menentukan langkah strategis atau kebijakan turunan.
Menurut Supratman, pemerintah perlu mencermati dokumen keputusan mahkamah secara lengkap sebelum menyusun langkah strategis. "Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya," tegas Supratman.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2026 pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusan itu, mahkamah menetapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus direvisi dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menurut laporan yang sama, UU Peradilan Militer akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila pembentuk undang-undang tidak merevisinya dalam tenggat dua tahun.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai materi perubahan harus mempertegas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana prajurit TNI. Mahkamah juga menekankan penyatuan peradilan militer satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan penyesuaian hukum acara yang relevan.