
Ronaldo Berjarak 15 Gol dari 1.000 Gol
31 menit yang lalu
RUU itu dirancang mencakup penyitaan aset pelaku investasi dan usaha ilegal untuk menutup kerugian.
Terbit · 1 min read

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berencana mengatur penyitaan aset terkait investasi bodong, arisan dan koperasi ilegal, serta sejumlah tindak pidana lainnya. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Wakil Ketua Panja Soedeson Tandra menyampaikan rencana tersebut dalam keterangan tertulis pada 28 Oktober 2026.
Soedeson mengatakan, cakupan yang direncanakan juga meliputi asuransi ilegal dan biro perjalanan ibadah keagamaan, termasuk perjalanan umrah dan haji.
Ia menyebut pembahasan tersebut berkaca pada kasus-kasus yang merugikan masyarakat, antara lain koperasi simpan pinjam, investasi robot trading, serta biro perjalanan umrah. Dalam laporannya, CNNIndonesia.com juga mencantumkan kasus Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hanania Travel sebagai contoh yang disampaikan Soedeson.
Soedeson menyoroti penipuan perjalanan ibadah yang membuat jemaah telantar, termasuk setelah tiba di Tanah Suci. Ia juga mengatakan bahwa dalam sejumlah kasus investasi bodong, pelaku telah dihukum, tetapi asetnya tidak dapat dirampas.
Menurut laporan yang sama, Soedeson menjelaskan bahwa rancangan itu memungkinkan aset lain milik pelaku, yang bukan berasal langsung dari tindak pidana, disita untuk menutup kerugian apabila aset hasil kejahatan tidak mencukupi. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai ketentuan yang direncanakan dalam RUU.
Soedeson mengatakan pembahasan RUU tetap berjalan meski DPR sedang masa reses. Panja, menurut dia, telah menerima masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi.
Ia menyatakan RUU itu diharapkan segera didiskusikan dengan pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.