
TNI Patroli Udara di Intan Jaya
18 menit yang lalu
Supratman menanggapi laporan tentang izin rumah ibadah yang belum terbit dan menyebut negara perlu memfasilitasi hak beribadah.
Terbit · 1 min read

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara menjamin kebebasan beragama dan iman tidak boleh dipaksakan. Menurut laporan ANTARA Manado, pernyataan itu disampaikan saat menanggapi laporan warga mengenai pengurusan izin pembangunan rumah ibadah.
Laporan tersebut disampaikan dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pelapornya adalah pendeta Paulus Subarto dari sebuah gereja di Jawa Tengah, yang mengatakan izin pembangunan rumah ibadahnya belum terbit setelah delapan tahun diurus.
Paulus mengaku setiap mengurus izin, ia menghadapi kesulitan dan diarahkan dari satu pihak ke pihak lain dengan alasan yang berubah-ubah setiap tahun. Supratman menyarankan persoalan itu lebih dahulu diselesaikan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Jika belum selesai melalui Posbankum, Supratman meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Biro Hukum dan Kerja Sama memfasilitasi proses perizinan. Pendampingan, menurut arahannya, dapat dilakukan mulai dari tingkat desa atau kelurahan, RT dan RW hingga instansi pemerintahan terkait.
Supratman mengatakan penolakan masyarakat terhadap pembangunan rumah ibadah perlu dihentikan. Ia menyatakan, “Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, jadi seharusnya beri kebebasan,” sebagaimana dikutip ANTARA Manado.
Ia juga menyampaikan contoh penyelesaian persoalan pembangunan gereja di Surabaya melalui mediasi Posbankum. Menurut Supratman, masyarakat setempat awalnya menolak, tetapi gereja yang dipermasalahkan kemudian berdiri setelah proses mediasi.
Supratman menegaskan negara perlu memfasilitasi hak warga untuk menjalankan ibadah sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ia menyebut kebebasan itu sebagai bagian penting dari kehidupan bersama di Indonesia.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, menurut laporan yang sama, telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah beserta tim. Kantor wilayah tersebut disebut telah menghubungi sejumlah pihak terkait dan sedang melakukan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan itu.