
Polda Sulut Catat 370 Kejadian Karhutla
2 jam yang lalu
Kapolsek Beo, Iptu Peter Nender, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Terbit · 1 min read
TALAUD - Personel Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun. Kejadian ini berlangsung secara berulang sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024, dan dilaporkan oleh ibu korban.
Kapolsek Beo, Iptu Peter Nender, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud. "Setelah menerima laporan dari ibu korban, pelaku yang berinisial FT (36) langsung kami amankan pada hari Rabu (29/5/2024). Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Beo," jelas Iptu Nender.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat kondisi sepi dan ketika korban sedang tertidur. Perbuatan ini telah berulang kali dilakukan sejak Oktober tahun lalu hingga bulan Mei tahun ini.
"Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," lanjut Kapolsek. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat, yaitu minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa dapat dicegah dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan terhadap anak.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.