
Kapolda Sulut Temui Tokoh Agama dan Warga di Manado Perkuat Kamtibmas
33 menit yang lalu
I Gusti Bagus M. Ibrahim menyebut berkas perkara dua warga Filipina telah lengkap dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Minahasa Utara pada 19 Oktober 2026.
Terbit · 1 min read

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahim menyebut berkas penyidikan terhadap dua warga negara Filipina telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada 19 Oktober 2026.
"Karena itu pada tanggal 19 Oktober 2026, kami telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk diproses lebih lanjut," kata I Gusti Bagus, seperti diberitakan ANTARA Manado.
Menurut ANTARA, penyidik imigrasi telah merampungkan penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Hasil penyidikan menyebut kedua warga Filipina itu diduga masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan atau visa yang sah.
Peristiwa tersebut bermula pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.07 WITA. Petugas Pos TNI AL Likupang mendeteksi sebuah perahu jenis pumpboat bernama Kapal ARRIL yang disebut masuk tanpa izin dan berlabuh di Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Kedua warga Filipina itu berprofesi sebagai nelayan dan berasal dari Sarangani. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
I Gusti Bagus mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi sejumlah instansi, termasuk Kodaeral VIII Manado, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

33 menit yang lalu

43 menit yang lalu

48 menit yang lalu
Download the Hive app for live alerts and offline reading.