
Asisten Pelatih Smart Tetap Dampingi Tim
1 jam yang lalu
Kanwil DJP Suluttenggomalut memberikan edukasi perpajakan Coretax kepada 117 rumah sakit guna mencegah kekeliruan pelaporan.
Terbit · 1 min read

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menggelar edukasi perpajakan sistem Coretax kepada 117 pengelola rumah sakit pemerintah dan swasta. Langkah tersebut diambil guna menekan berbagai kekeliruan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi serta kewajiban kurang bayar.
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hibrida di Aula Gedung Keuangan Negara Manado pada Selasa (20/10/2026). Sebanyak 39 rumah sakit mengikuti sosialisasi secara tatap muka, sedangkan 78 rumah sakit lainnya bergabung melalui sambungan daring di kantor pelayanan pajak masing-masing.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Ardiyanto Basuki menyatakan bahwa rumah sakit memegang peran penting sebagai pemotong dan pemungut beragam jenis pajak, termasuk PPh Pasal 21 hingga PPN obat. Menurutnya, ketepatan administrasi diperlukan agar tidak merugikan hak tenaga medis, rekanan, maupun penerimaan layanan publik.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.