
Pakar ITS Ingatkan Risiko Gelombang Panas
37 menit yang lalu
Kemnaker menyatakan penetapan upah minimum 2027 harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan kemampuan dunia usaha tiap daerah.
Terbit · 1 min read

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penetapan upah minimum tahun 2027 harus mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi serta kemampuan dunia usaha di setiap daerah.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari menyampaikan keterangan tertulis tersebut kepada ANTARA di Jakarta.
“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun. Ia menegaskan besaran kenaikan upah tidak dapat ditentukan seragam untuk seluruh daerah, dan besaran akhirnya perlu ditentukan berdasarkan formula yang berlaku serta data resmi masing-masing daerah.
Pernyataan ini menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang meminta upah minimum naik 7,5 hingga 9,5 persen. Dhatun menyatakan pemerintah menghormati aspirasi tersebut sebagai bagian dari dialog sosial, dan gubernur perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerahnya, sedangkan besaran kenaikan UMP 2027 harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.