
Benzar Kembali ke Final DBL Manado
56 menit yang lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan secara resmi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Terbit · 3 min read

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan secara resmi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pada Rabu, 27 November 2024, Pilkada serentak akan diadakan, sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari.
Pemilihan kepala daerah tersebut akan dilaksanakan secara demokratis, mengikuti asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan berlangsung mulai Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024.
Selain itu, jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diselaraskan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 merinci tahapan dan jadwal lengkap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.
Tahap Persiapan Pilkada 2024 - Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024 - Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024 - Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024 - Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 - Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024 - Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024 - Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024 - Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024 - Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024 - Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024 - Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024 - Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024 - Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024 - Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024 - Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU - Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU - Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.