
Benzar Kembali ke Final DBL Manado
54 menit yang lalu
Dalam pertimbangan putusan, hakim MK, Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa polemik yang disampaikan oleh saksi kubu 01 sudah diselesaikan dengan koreksi perolehan suara.
Terbit · 1 min read

JAKARTA - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menghadirkan Ketua KPPS dari Riau, Surya Dharma, sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan putusan, hakim MK, Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa polemik yang disampaikan oleh saksi kubu 01 sudah diselesaikan dengan koreksi perolehan suara.
Ridwan Mansyur juga menegaskan bahwa tidak ada pasangan calon yang diuntungkan atau dirugikan dalam perhitungan suara. MK menilai bahwa Ketua KPPS seharusnya dapat mencegah masalah yang terjadi.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, Surya Dharma sebagai Ketua KPPS di Riau mengaku menemukan dua surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masalah tersebut telah diselesaikan dengan revisi perolehan suara yang kemudian dipertimbangkan oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.