
Empat Tim Tampil di DBL Dance North Sulawesi
17 menit yang lalu
Pemkab Kepulauan Sangihe membayar jasa notaris Rp75 juta sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melunasi kewajiban pembayaran jasa notaris sebesar Rp75 juta terkait sengketa Perjanjian Kredit Investasi tahun 2018.
Pembayaran yang terlaksana pada 9 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1061 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut diambil seusai Ketua Pengadilan Negeri Manado menggelar proses teguran kepada pihak terkait.
Sengketa bermula saat Pemkab Sangihe dan Bank SulutGo menandatangani perjanjian kredit Rp170 miliar pada 2018 di hadapan notaris, tetapi pencairan dana batal terlaksana akibat kendala regulasi. Pengadilan Negeri Manado sempat menetapkan biaya jasa sebesar Rp1,7 miliar, sebelum Mahkamah Agung mengubah nilainya menjadi Rp75 juta pada tingkat kasasi.
Pembayaran tersebut menjadi bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memberikan kepastian hukum atas penyelesaian sengketa perdata itu.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.