
Atraksi Akrobat International Show Spectacular 2026 di Tiga Summarecon Mall
1 jam yang lalu
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan liquid vape bercampur cairan sintetis di Manado. Polisi menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan liquid tersebut mengandung senyawa yang menyerupai ganja sintetis.
Terbit · 2 min read

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap peredaran liquid vape yang dicampur cairan sintetis mengandung narkotika di Manado. Dua tersangka berinisial MHH (19) dan MHSB (22), warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, ditangkap dan kini ditahan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut pada Selasa (20/10/2026). Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Menurut Endrastiawan, kedua tersangka diduga sebagai pengedar dan ditangkap di dua lokasi berbeda. MHH diketahui berprofesi sebagai seniman, sedangkan MHSB berstatus mahasiswa.
Di lokasi pertama, Jalan TNI No. 4, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, polisi menyita botol berisi campuran liquid sintetis yang mengandung senyawa narkotika sebanyak 6,65 mililiter. Petugas juga mengamankan ponsel OPPO Reno6 dan uang yang disebut berasal dari penjualan sebesar Rp300.000.
Penangkapan di lokasi kedua, Hotel The G, Kelurahan Binangun II, Kecamatan Malalayang, disertai penyitaan sejumlah barang. Barang bukti itu meliputi botol liquid sintetis, perangkat vape berisi liquid sintetis, botol cairan sintetis, botol spray untuk mencampur cairan, botol alkohol, iPhone XS Max, serta uang hasil penjualan Rp350.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminang menjelaskan, cairan sintetis dicampurkan ke liquid vape sebelum dijual kepada pengguna. Harga yang ditawarkan bervariasi, yakni Rp400.000, Rp450.000, hingga Rp3.000.000; polisi menyebut sejumlah pembeli telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Yandrie mengatakan penggunaan vape dapat menyulitkan aktivitas tersebut diketahui orang di sekitar. Berdasarkan penyelidikan dan uji laboratorium forensik, liquid itu dipastikan mengandung senyawa yang menyerupai ganja atau disebut Pinaka, sejenis ganja sintetis; ia juga menyebut dampak kesehatan dan perilakunya lebih parah dibandingkan ganja asli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Mereka juga dikenai Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, yang memuat ancaman 12 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta hingga kategori 6 sebesar Rp2 miliar.

1 jam yang lalu

1 jam yang lalu

2 jam yang lalu
Download the Hive app for live alerts and offline reading.