
117 Kampung di Sangihe Pilih Kapitalaung
2 jam yang lalu
Tindakan tegas dilakukan terhadap pemilik warung yang terbukti menjual miras ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Terbit · 1 min read

KOTAMOBAGU - Dalam menjaga ketertiban dan keamanan, Satresnarkoba Polres Kotamobagu menggelar razia pada Sabtu malam (4/5/2024), dengan hasil yang memuaskan.
Dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba, Aipda Awaludin Paputungan, operasi tersebut berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dari beberapa warung yang diduga menjual tanpa izin resmi.
Razia yang digelar di beberapa titik strategis tersebut merupakan bagian dari upaya polisi dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Menyikapi hal ini, Aipda Awaludin menegaskan bahwa operasi tersebut menargetkan individu yang membawa miras atau bahan berbahaya, serta penjualan miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Tindakan tegas dilakukan terhadap pemilik warung yang terbukti menjual miras ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Aipda Awaludin menekankan pentingnya kesadaran akan dampak negatif miras bagi penggunanya serta peran miras dalam menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat.
Dengan hasil razia yang berhasil, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan bersama.
Satresnarkoba Polres Kotamobagu tetap akan melakukan pengawasan ketat guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayahnya demi kesejahteraan masyarakat.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.