
Pakar ITS Ingatkan Risiko Gelombang Panas
39 menit yang lalu
Meskipun sempat terjadi kericuhan kecil, namun hal tersebut berhasil diatasi oleh pihak kepolisian.
Terbit · 1 min read

Rabu, 24 April 2024 , menjadi saksi dari eksekusi yang mengejutkan di Jalan Samratulangi nomor 15, kelurahan Titiwungen Utara, lingkungan 3, kecamatan Sario, tepatnya di Rumah Kopi Billy.
Sekitar 9 lahan dan bangunan, terutama ruko, dihancurkan dengan satu alat berat sebagai bagian dari proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Tidak hanya itu, kehadiran puluhan personel Polresta Manado di lokasi juga menjadi sorotan utama, menunjukkan intensitas keamanan yang tinggi selama proses eksekusi berlangsung.
Menurut Panitera Handri Mamudi, proses eksekusi ini dipicu oleh putusan pengadilan untuk perkara nomor 261, yang melibatkan pemohon Joni Heri Londong dan lawannya, Jos Palit, serta beberapa pihak lainnya.
Meskipun sempat terjadi kericuhan kecil, namun hal tersebut berhasil diatasi oleh pihak kepolisian.
Panitera Handri juga menyatakan bahwa dari total 12 objek yang terlibat, 3 di antaranya telah mencapai kesepakatan damai sebelum proses eksekusi dilaksanakan. Akhirnya, eksekusi dilakukan terhadap 9 bangunan dengan luas areal mencapai 3.090 meter persegi.
Naharudin Abdullah, sebagai kuasa dari penggugat, mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditanganinya sejak tahun 2016. Menurut Abdullah, kliennya berhasil meraih kemenangan di Pengadilan Negeri Manado karena memiliki bukti kepemilikan yang sah, yang tidak dapat disaingi oleh pihak lawan.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.