
Polda Sulut Catat 370 Kejadian Karhutla
52 menit yang lalu
Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial HAS, yang merupakan penduduk Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, telah ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Terbit · 1 min read
Tertangkapnya Pria di Bandar Lampung dengan Sabu, Mengaku Dapatkan dari Give Away
Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial HAS, yang merupakan penduduk Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, telah ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, pelaku ditangkap di Jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Tanjung Karang Timur, pada Selasa (11/6) sore. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu di genggaman tangan pelaku.
"Jadi sabu tersebut disimpan dalam bungkusan kemasan bekas makanan ringan oleh pelaku," jelasnya pada Jumat (14/6).
Kurmen melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari undian give away yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.
"Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait akun tersebut, kami curigai bahwa akun tersebut digunakan untuk transaksi jual beli narkoba," tambahnya.
Selain itu, Kurmen juga menyebutkan bahwa lokasi penangkapan tersebut seringkali digunakan untuk transaksi oleh para pengedar narkoba. Warga sekitar juga melaporkan adanya kehadiran orang asing tanpa tujuan yang jelas, menyebabkan kekhawatiran di komunitas setempat.
"Orang-orang di sekitar sering kali merasa khawatir karena banyaknya orang asing yang datang tanpa tujuan yang jelas," ujar Kurmen.
Pelaku saat ini bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus kecil sabu seberat 0,18 gram telah ditahan. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.