
Pritchard Bawa Celtics Kalahkan Bulls 125-111
12 menit yang lalu
Jatam menilai perlindungan habitat perlu didahulukan, sementara BKSDA menyebut pemindahan sebagai upaya penyelamatan.
Terbit · 2 min read

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menolak rencana pemindahan badak Pari dari habitatnya di Mahakam Ulu dan menyatakan translokasi bukan solusi pelestarian. Menurut laporan ANTARA, Koordinator Jatam Kaltim Mustari Sihombing meminta perlindungan hutan habitat badak itu diperkuat.
Mustari menyampaikan pandangan tersebut di Samarinda, Sabtu (31/10/2026). Ia mengatakan Jatam belum mendapat penjelasan mengenai bentuk ancaman yang dihadapi badak Pari, penyebabnya, serta dasar kajian yang digunakan untuk memilih pemindahan satwa.
Pada Juni 2026, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengundang sejumlah pihak, termasuk Jatam Kaltim, untuk membahas rencana pemindahan. Jatam juga diminta terlibat sebagai tim ahli translokasi badak Sumatra di Kalimantan.
Mustari mengatakan Jatam Kaltim menolak menjadi bagian dari tim ahli dan menolak rencana pemindahan. Penolakan itu disampaikan melalui surat terbuka kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tertanggal 29 Oktober 2026.
Menurut analisis spasial Jatam Kaltim atas data perizinan 2024, dari total 341.842 hektare wilayah lima kampung di Kecamatan Laham yang menjadi habitat badak Pari, 208.682 hektare atau 61,05 persen telah dibebani konsesi pertambangan batu bara, perizinan pemanfaatan hutan, dan hak guna usaha perkebunan.
Jatam menyebut Kampung Danum Paroy memiliki wilayah berizin terluas, yakni 105.883 hektare atau 62,65 persen dari luas kampung. Kampung Nyaribungan tercatat memiliki persentase wilayah dengan izin tertinggi, yaitu 67,66 persen dari luas 52.352 hektare.
Mustari mengatakan habitat alami badak Pari berada di kawasan hutan hulu antara wilayah administratif Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan. Ia menilai persoalan satwa itu terkait sejarah penguasaan kawasan hutan melalui izin pertambangan, konsesi kehutanan, dan rencana eksploitasi sumber daya alam.
Jatam mendorong pemerintah menetapkan habitat dan koridor jelajah badak Pari, termasuk kawasan Sungai Pari hingga Sungai Jerumai dan wilayah ekologis yang terhubung, sebagai kawasan perlindungan permanen. Sementara itu, BKSDA Kaltim menyebut pemindahan sebagai upaya menyelamatkan spesies dari kepunahan karena, menurut lembaga itu, hanya tersisa dua badak betina di Mahakam Ulu.
BKSDA Kaltim menyatakan satu badak bernama Pahu telah dipindahkan ke Suaka Badak Kelian di Kabupaten Kutai Barat, sedangkan Pari masih hidup liar. Simulasi pemindahan Pari ke suaka tersebut telah dilakukan BKSDA bersama Aliansi Lestari Rimba Terpadu pada Mei 2026.