
Pertamina Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM
13 menit yang lalu
Kemenbud mendorong masyarakat adat Bayan di Lombok Utara membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan secara lisan.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan turun-temurun secara lisan. Langkah itu dimaksudkan agar dasar hukum aturan adat menjadi semakin kuat.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemenbud Sjamsul Hadi di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, Sabtu (24/10/2026). Ia menekankan bahwa aturan adat tertulis tidak ditetapkan oleh pemerintah.
"Yang menetapkan (aturan adat tertulis) bukan pemerintah, namun pemangku adat dan disepakati semua perangkat adat, sehingga aturan ini bisa berlaku dan bersifat mengikat di kewilayahan adat Bayan," kata Sjamsul.
Sjamsul mengatakan Kemenbud siap mendampingi masyarakat adat dalam membukukan aturan adat. Pendampingan itu termasuk melibatkan tenaga ahli hukum untuk membantu merumuskan ketentuan, dengan tetap mempertahankan bahasa dan nilai-nilai asli masyarakat adat.
Menurut laporan yang sama, aturan adat tertulis dapat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk larangan dan pantangan adat serta peran para penjaga hutan dalam melindungi lingkungan. Sjamsul berharap pembukuan itu kelak menjadi pedoman bagi warga di wilayah adat Bayan, termasuk dalam menjalankan ketentuan dan sanksi adat yang telah disepakati bersama.
Ia menyampaikan bahwa pendokumentasian aturan adat penting karena sebagian ketentuan yang berlaku masih disampaikan secara lisan. Ketentuan itu, menurut dia, perlu dihimpun dan dirumuskan agar lebih sistematis. Kemenbud, kata Sjamsul, dapat mendampingi asalkan draf kasarnya sudah tersedia.
Sjamsul mencontohkan kasus pelanggaran adat di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Menurut dia, dasar aturan adat yang hanya diwariskan secara lisan membuat hukum adat kurang kuat. Kasus itu bermula dari seorang warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang diduga melanggar aturan desa dan adat dengan memuat hasil panen kentang pada malam hari.
Pada Maret 2026, warga tersebut melaporkan Kepala Desa Ngadisari beserta perangkat desa kepada kepolisian atas dugaan penganiayaan. Menurut laporan ANTARA, kepala desa dan perangkat desa kemudian ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
"Karena dasar hukum kurang kuat akhirnya berbalik, kepala desa malah ditahan. Jangan sampai (kasus itu) terjadi di masyarakat Bayan," ujar Sjamsul.