
BP BUMN dan Danantara Bidik Ekosistem Tekstil
19 menit yang lalu
Lahan kosong di Medan Petisah direncanakan menjadi fasilitas satgas penanggulangan bencana.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Kota Medan berencana memanfaatkan lahan kosong seluas 7.900 meter persegi untuk mendukung pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana. Menurut laporan ANTARA, Wakil Wali Kota Medan Zakyuddin mengatakan rencana satgas melibatkan Satpol-PP, BPBD, dan Damkar.
Lahan tersebut berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Zakyuddin meninjau lahan yang telah lama kosong itu pada Kamis (5/11/2026).
Zakyuddin mengatakan gagasan pemanfaatan lahan berasal dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas. Lahan tersebut direncanakan mendukung penanganan bencana di kota itu.
Menurut Zakyuddin, pembentukan satgas dimaksudkan untuk mempercepat tindak lanjut penanganan bencana dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Ia berharap penanganan bencana di Medan dapat segera dilakukan.
Zakyuddin menyebut status kepemilikan lahan telah diputuskan melalui pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai milik Pemkot Medan. Ia mengatakan kepastian hukum itu memungkinkan pemerintah kota menindaklanjuti rencana pemanfaatan aset tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Suluh Aulia mengatakan lahan itu tercatat sebagai aset pemerintah kota dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 2 Sekip. Suluh juga mengatakan lahan tersebut menjadi objek perkara sejak 2023.
Suluh mengatakan Pemkot Medan memenangkan perkara pada 2025 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut sebagian lahan pernah menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan.
Suluh mengatakan pemerintah kota akan menata kembali kawasan itu setelah persoalan hukum selesai, termasuk memindahkan pihak atau objek yang masih berada di area lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Zakyuddin menyatakan lahan tersebut akan dimanfaatkan dalam waktu dekat.