
Universal BPR Gelar Universal Bonanza 2026
9 menit yang lalu
Operasi menyasar parkir liar di delapan titik setelah sosialisasi sejak September 2026.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menindak 179 sepeda motor dalam operasi cabut pentil untuk menertibkan parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat atau CNI, Kembangan, pada Rabu (28/10/2026).
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan penertiban dilakukan karena kendaraan parkir di bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda. Lokasi itu dikeluhkan karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Operasi melibatkan 40 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan kepolisian. Petugas menyasar delapan titik yang dinilai rawan parkir liar.
Menurut Dedi, penertiban merupakan tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan sejak September 2026. Pihaknya memasang spanduk larangan parkir di sejumlah titik kawasan SPB Kembangan dan memberikan edukasi kepada pengguna jalan.
Namun, pelanggaran masih ditemukan. Petugas kemudian melakukan penindakan di kawasan SPB CNI Kembangan serta Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam, dan Jalan Puri Hijau.
Sebanyak 179 sepeda motor yang kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar dikenai sanksi pencabutan pentil. Dedi berharap penindakan tersebut membuat pengguna kendaraan tidak lagi memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Dedi juga berharap lima dari delapan titik rawan dapat dijadikan area parkir legal. Tiga titik lainnya, menurut dia, tidak dapat diakomodasi karena terdapat jalur sepeda.