
Carrick Pertahankan Fernandes sebagai Kapten MU
56 menit yang lalu
RUPS LB mengubah nomenklatur tiga jabatan dan membahas calon Direktur Dana dan Tresuri.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan Manado Post, pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) menyepakati perubahan nomenklatur tiga jabatan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Rapat itu juga membatalkan pengangkatan Rudiyanto Katili sebagai Direktur Dana dan Tresuri.
RUPS LB berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Perubahan yang disepakati mencakup jabatan Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi, serta Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Menurut laporan yang sama, perubahan nomenklatur dimaksudkan untuk menyelaraskan fungsi dan tanggung jawab direksi dengan kebutuhan organisasi. Pemegang saham juga membahas penyesuaian komposisi Dewan Komisaris dan Direksi melalui rencana aksi perseroan agar memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Menurut laporan Manado Post, pembatalan pengangkatan Rudiyanto menindaklanjuti Surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 tentang tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank, serta Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk jabatan tersebut.
Pengangkatan Rudiyanto sebelumnya diputuskan dalam RUPS LB pada 10 Februari 2026. Namun, OJK menyatakan hasil penilaian pada Agustus 2026 menunjukkan ia belum memenuhi persyaratan kompetensi untuk jabatan Direktur Dana dan Tresuri.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengatakan pelaksanaan RUPS LB mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan serta rekomendasi OJK. Untuk menjaga kesinambungan operasional, rapat memberi Direktur Utama BSG Revino Pepah tugas sementara sebagai Pelaksana Tugas Direktur Dana dan Tresuri.
Yulius mengatakan penugasan sementara itu dilakukan agar fungsi Direktur Dana dan Tresuri tetap berjalan sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif sesuai ketentuan regulator. “Untuk sementara Dirut BSG akan bertugas sebagai Plt Direktur Dana,” kata Yulius.
Menurut laporan yang sama, pengisian jabatan itu akan ditindaklanjuti melalui RUPS LB berikutnya, dengan tenggat 30 hari kerja untuk menggelar rapat lanjutan. Kepala OJK SulutGo Robert Sianipar menjelaskan calon yang tidak disetujui karena faktor kompetensi dapat diajukan kembali setelah masa tunggu paling cepat enam bulan sejak hasil penilaian.
Pemegang saham membahas Rudiyanto dan Iskandar Modjo sebagai nama yang direncanakan untuk diusulkan sebagai calon Direktur Dana dan Tresuri. Keduanya merupakan pejabat eksekutif aktif BSG; Rudiyanto menjabat Pemimpin BSG Kantor Wilayah Gorontalo, sedangkan Iskandar merupakan Kepala Grup Pemasaran BSG.
Kedua nama itu direncanakan masuk dalam agenda RUPS Tahun Buku 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2027, tetapi belum ditetapkan sebagai pejabat definitif. Pengajuan kembali Rudiyanto harus memperhatikan masa tunggu enam bulan sejak hasil penilaian Agustus 2026; untuk calon yang baru diajukan, OJK akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke klarifikasi melalui wawancara dan proses penilaian.
Direktur Utama BSG Revino Pepah mengatakan perubahan nomenklatur merupakan bagian dari penyelarasan fungsi organisasi dan upaya memastikan penataan kepengurusan sesuai ketentuan regulator. Ia menyatakan BSG berkomitmen melaksanakan keputusan pemegang saham berdasarkan regulasi serta menjaga kesinambungan operasional, kualitas pelayanan kepada nasabah, dan fungsi bisnis perbankan.