
BSG Sepakati Perubahan Tiga Jabatan Direksi
57 menit yang lalu
Koalisi meminta aturan pelaksanaan menjamin hak pekerja rumah tangga dan memberi kepastian bagi pemberi kerja.
Terbit · 2 min read

Koalisi Sipil untuk UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Menurut laporan CNN Indonesia, Wakil Ketua IWAPI Rinawati Prihatiningsih mengatakan aturan itu diperlukan agar pengakuan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) menjadi perlindungan nyata sekaligus memberi kepastian bagi pemberi kerja.
Rinawati menyampaikan keterangannya pada Kamis (29/10/2026). Ia menyebut perlindungan PRT perlu mencakup upah yang layak dan dibayar tepat waktu, waktu istirahat, serta lingkungan kerja yang aman.
Di sisi lain, menurut Rinawati, aturan juga perlu melindungi privasi dan keamanan keluarga pemberi kerja serta menyediakan cara penyelesaian perselisihan yang adil. Ia mengusulkan panduan privasi bersama yang mengatur pengambilan dan penyebaran foto atau rekaman, penggunaan media sosial, serta kamera keamanan.
Panduan itu, menurut usulannya, perlu menghormati ruang privat PRT tanpa menghalangi pekerja mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan mencari bantuan. Ia juga mendorong proses perekrutan yang transparan, dengan informasi kompetensi dan referensi calon pekerja yang tetap menjaga data pribadi.
Rinawati menilai perekrutan perlu mempertimbangkan kebutuhan kompetensi berbeda untuk pekerjaan seperti merawat bayi, mendampingi lansia, dan membersihkan rumah. Pemberi kerja juga perlu menjelaskan lingkup tugas, kondisi rumah, waktu kerja, dan kebutuhan keluarga secara terbuka.
Kesepakatan awal perlu mencakup kebutuhan ibadah, makanan, penggunaan ruang bersama, waktu pribadi, serta cara menyampaikan permintaan dan keberatan. Ia menekankan komunikasi lintas perbedaan budaya, agama, suku, bahasa, dan kebiasaan serta penyesuaian yang menghormati martabat kedua pihak.
Ia mendorong pedoman pengupahan yang mempertimbangkan daerah kerja, biaya hidup, lingkup dan waktu kerja, kompetensi, serta tanggung jawab. Asal daerah, katanya, tidak seharusnya menjadi alasan membayar lebih rendah untuk pekerjaan setara; bila anggaran terbatas, lingkup tugas dan waktu kerja dapat disesuaikan.
Aturan pelaksanaan, menurut Rinawati, juga perlu menjelaskan penyelesaian hubungan kerja, termasuk pemberitahuan, penyelesaian upah dan hak yang belum dibayarkan, pengembalian barang pribadi, serta serah terima kunci dan akses rumah. Dalam keadaan kekerasan atau ancaman keselamatan, pihak yang terancam harus dapat segera mencari perlindungan.
Untuk menangani perselisihan, Rinawati mengusulkan layanan konsultasi bagi PRT maupun pemberi kerja serta mediasi netral. Ia juga mengusulkan akses kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Ia menilai persoalan perlu diperiksa berdasarkan fakta, dengan mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa, melindungi pihak rentan, dan memberi kedua pihak kesempatan menjelaskan melalui proses yang menjaga kerahasiaan.
Rinawati turut mengusulkan perjanjian layanan perusahaan penempatan PRT yang menjelaskan biaya, cakupan verifikasi calon pekerja, dukungan setelah penempatan, ketentuan penggantian atau pengembalian biaya, serta mekanisme penyelesaian keluhan. Ia meminta aturan dilengkapi contoh perjanjian kerja dan panduan sederhana yang mudah digunakan rumah tangga.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan penerapan aturan, membuka ruang masukan, dan menyediakan layanan bantuan yang mudah diakses. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan aturan pelaksanaan paling lambat diselesaikan satu tahun setelah UU PPRT disahkan.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan Hari Kartini. Rapat itu dihadiri 314 dari 578 anggota dewan; Bob Hasan menyampaikan pernyataannya pada Rabu (22/4/2026).