
Tim Gabungan Evakuasi Warga Banjir Aceh Selatan
10 menit yang lalu
Free float BSI tercatat 9,33 persen per 30 September 2026; PMHMETD juga ditujukan mendukung pertumbuhan usaha.
Terbit · 1 min read

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BSI/BRIS) masih membahas strategi untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen. Menurut laporan CNBC Indonesia, pembahasan itu berkaitan dengan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD).
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 30 Oktober 2026, BSI menyampaikan bahwa jumlah saham free float tercatat 9,33 persen dari total saham per 30 September 2026. Angka tersebut belum memenuhi ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa I-A Tahun 2026.
Alternate Corporate Secretary BSI, Rosalina Dewi T., menyatakan perseroan masih berdiskusi dengan pemangku kepentingan utama untuk memastikan pemenuhan ketentuan free float. Pernyataan itu dikutip CNBC Indonesia pada Senin (2/11/2026).
BEI meminta penjelasan mengenai rencana PMHMETD yang akan menerbitkan paling banyak 6,8 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp500 per saham. Menurut analisis BEI yang disampaikan dalam laporan tersebut, aksi itu berpotensi membantu pemenuhan free float jika pemegang saham pengendali tidak menggunakan atau mengalihkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) mereka.
BSI menjelaskan bahwa PMHMETD tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan free float, tetapi juga ditujukan untuk mendukung pertumbuhan usaha. Perseroan menyatakan PMHMETD dilaksanakan untuk penyaluran pembiayaan.
Hingga tanggal tanggapan BSI, belum ada komitmen mengikat dari ketiga pemegang saham pengendali untuk tidak melaksanakan atau mengalihkan sebagian HMETD mereka. Menurut laporan yang sama, informasi mengenai kesediaan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan pernyataan pendaftaran kepada regulator.
Perseroan belum dapat menyampaikan secara final proforma struktur kepemilikan setelah PMHMETD, keberadaan pembeli siaga atau investor strategis, jadwal pelaksanaan, maupun perkiraan harga pelaksanaan. Manajemen menyebut hal-hal tersebut masih dibahas secara internal.
BSI menyatakan informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.