
Ekuador Berlakukan Jam Malam di Lima Provinsi Pesisir
14 menit yang lalu
Dua tersangka ditahan setelah pencurian barang elektronik yang ditaksir merugikan korban Rp12 juta.
Terbit · 1 min read

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Koci Padel House, Jakarta Selatan. Menurut laporan ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Pencurian barang milik PT Solid Sigma Indonesia terjadi pada Kamis (8/10/2026) di Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial B.A.W.
Budi mengatakan I.A. alias B. merusak kunci, masuk ke lokasi, lalu mengambil barang elektronik untuk dijual melalui Facebook dengan sistem bayar di tempat. Sementara itu, S.R. disebut mengajak dan merencanakan pencurian, menyiapkan tang untuk merusak kunci, serta mengawasi keadaan di luar lokasi.
Kedua tersangka ditangkap pada Senin (26/10/2026) di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Menurut Budi, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/10/2026).
Penyidik menyita rekaman kamera pengawas, perlengkapan yang digunakan dalam pencurian, telepon genggam, pakaian, dan dua helm. Salah satu helm yang disita disebut milik korban.
Barang elektronik yang dilaporkan hilang, termasuk laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet, telah dijual. Budi mengatakan uang hasil penjualan telah habis, sementara penyidik masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut.
Menurut laporan ANTARA, penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, polisi menyelidiki pencurian laptop dan mikrofon di lokasi yang sama.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan polisi menerima laporan korban dan memeriksa tempat kejadian perkara pada Kamis (8/10/2026). Ia menyebut barang yang diambil mencakup barang elektronik, topi, dan helm, serta perbuatan pelaku terekam kamera pengawas.