
Polisi Selidiki Dugaan Peluru Nyasar di Cibubur
11 menit yang lalu
Aturan baru masih disusun dan dapat menyesuaikan persyaratan investasi dengan kondisi serta risiko wilayah kerja.
Terbit · 1 min read

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan baru untuk mempercepat eksplorasi di 67 cekungan frontier yang masih minim kegiatan eksplorasi. Menurut laporan ANTARA, Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ivan, menyampaikan hal itu dalam acara ASCOPE di Sanur, Denpasar, Bali.
Pada Senin (26/10/2026), Ivan mengatakan aturan tersebut masih dalam proses. Ia menyatakan syarat dan ketentuan pengembangan cekungan frontier akan lebih baik dibandingkan aturan yang berlaku saat ini.
Pemerintah, kata Ivan, siap menyesuaikan sejumlah persyaratan investasi, termasuk skema bagi hasil, bonus, dan komitmen pasti. Penyesuaian akan mempertimbangkan kondisi dan tingkat risiko setiap wilayah kerja.
“Untuk skema bagi hasil, bonus, dan komitmen pasti dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Tetapi, aturannya masih dalam proses,” ujar Ivan.
Menurut laporan yang sama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut Indonesia memiliki 128 cekungan sedimen. Sebanyak 20 cekungan telah berproduksi, 41 memiliki temuan migas dan masih dalam tahap eksplorasi, sedangkan 67 belum dieksplorasi.
Pemerintah juga mendorong eksplorasi melalui studi geologi, akuisisi data seismik, dan pengeboran sumur eksplorasi. Berdasarkan paparan Ivan, rasio keberhasilan eksplorasi hingga wilayah kerja memasuki tahap produksi sekitar 14,5 persen.
“Itu berarti 1 dari 7 eksplorasi menjadi produksi,” kata Ivan. Ia menyatakan Indonesia memerlukan lebih banyak eksplorasi dan data bawah permukaan yang lebih baik untuk meningkatkan peluang penemuan migas serta membantu investor mengenali potensi sumber daya.