
Kebakaran Ruko di Jambi Tewaskan Remaja
34 menit yang lalu
Opini ini membahas mekanisme pengadaan melalui BLU Lemigas serta pentingnya transparansi dan ketahanan energi.
Terbit · 1 min read

Dalam opini yang dimuat CNBC Indonesia pada Selasa (27/10/2026), penulis membahas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang menetapkan BLU Lemigas sebagai pelaksana pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Tulisan itu menyebut mekanisme baru tersebut sebagai babak lanjutan reformasi pengadaan energi Indonesia.
Menurut tulisan tersebut, pemerintah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas pada 2014 untuk menelaah tata kelola sektor migas, termasuk pengadaan yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pada 2015, Pertamina mengubah proses pengadaannya dan peran Petral dinilai tidak lagi diperlukan.
Tulisan itu menyebut Pertamina menghentikan operasi Petral dan dua anak usahanya pada 13 Mei 2015. Pemerintah saat itu menyatakan likuidasi tersebut menindaklanjuti rekomendasi tim reformasi dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi serta menutup ruang praktik rente.
Penulis berpendapat perubahan lembaga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan tata niaga energi. Tantangan pengadaan, menurut tulisan itu, terus berubah seiring dinamika pasar, perdagangan, kebutuhan domestik, dan geopolitik.
Dalam mekanisme baru, negara mengambil peran lebih langsung dalam menjalin kesepakatan dengan pemasok melalui skema antarpemerintah maupun pemerintah dengan badan usaha. Pertamina tetap berperan dalam rantai pasok, termasuk membeli pasokan dari BLU, menurut tulisan yang sama.
Tulisan tersebut mengaitkan kebijakan itu dengan kebutuhan menjaga ketahanan energi di tengah risiko gangguan pasokan. Badan Energi Internasional mencatat bahwa pada 2025 hampir 15 juta barel minyak mentah per hari, atau sekitar 34 persen perdagangan minyak mentah global, melewati Selat Hormuz.
Tulisan itu juga menyebut pemerintah menyatakan sekitar 85 persen kebutuhan LPG Indonesia masih dipenuhi melalui impor. Diversifikasi pemasok dan jalur pengiriman perlu ditopang cadangan, fasilitas penyimpanan, distribusi, serta rencana darurat.
Untuk memastikan mekanisme baru memberi manfaat, penulis mendorong tata kelola BLU yang transparan dan dapat diaudit, termasuk penjelasan mengenai pemilihan pemasok, pembanding harga, biaya, dan pengawasan. Keberhasilan, menurut tulisan itu, perlu terlihat pada jaminan pasokan, harga pengadaan yang kompetitif, berkurangnya risiko ketergantungan, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.