
Indonesia U15 Tekuk Panama 5-3
13 menit yang lalu
PFII direncanakan dimulai di Jakarta sebelum dikembangkan ke Bali, dengan aturan turunan yang masih disiapkan.
Terbit · 1 min read

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan untuk pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurut laporan ANTARA, PFII akan dimulai di Jakarta.
Airlangga menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Ia mengatakan pengembangan PFII akan dilakukan bertahap, dengan Bali menjadi lokasi berikutnya setelah Jakarta.
Menurut Airlangga, pembentukan PFII di Jakarta akan mengacu pada model Dubai International Financial Center (DIFC). Ia menyebut arahan Presiden menetapkan Jakarta sebagai lokasi awal sebelum pengembangan di Bali.
Jakarta dipilih karena dinilai telah siap sebagai kota global. Namun, Airlangga mengatakan masih ada pekerjaan yang perlu dituntaskan sebelum PFII dikembangkan.
Pekerjaan tersebut meliputi penyiapan infrastruktur regulasi, aturan turunan, dan sumber daya manusia. Airlangga menyebut undang-undangnya telah selesai, sedangkan aturan turunan dan kesiapan personel masih disiapkan.
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah mekanisme penyelesaian sengketa dengan sistem dua tingkat. Menurut Airlangga, upaya banding dalam mekanisme itu hanya dapat dilakukan satu kali, sementara hakim akan ditunjuk Mahkamah Agung.
Pemerintah juga akan mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk yang menyerupai sistem hukum umum. Airlangga mengatakan sistem tersebut tidak membedakan hukum kontinental dan hukum umum karena pengaturannya telah dimuat dalam perundang-undangan.