
Rivera Tetap Jadi Starter Persebaya
41 menit yang lalu
Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam 12 hari, sedangkan PERINTIS menargetkan peralihan hak dalam 10 hari.
Terbit · 1 min read

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan pertanahan. Menurut laporan ANTARA, target penyelesaian masing-masing layanan adalah 12 hari dan 10 hari.
Kedua layanan diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan Pengukuran Terjadwal telah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.
Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. Layanan itu kini diterapkan di sekitar 96 persen Kantah di Indonesia, menurut laporan yang sama.
Dalam layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran tanah berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia. Dalu mengatakan waktu tunggu pengukuran ditetapkan tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran maksimal lima hari.
Untuk PERINTIS, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah selesai dalam 10 hari. Rinciannya, proses di Badan Pendapatan Daerah atau instansi pemerintah daerah terkait maksimal tiga hari, di Pejabat Pembuat Akta Tanah maksimal dua hari, dan di Kantah maksimal lima hari.
Dalu mengatakan percepatan PERINTIS memerlukan pembenahan proses kerja serta kolaborasi pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah. Setiap pihak bertanggung jawab pada tahapan masing-masing, sementara integrasi proses dan komitmen bersama diperlukan untuk memenuhi target waktu.
ATR/BPN menyatakan kedua layanan dirancang untuk membuat proses pengukuran bidang tanah dan peralihan hak lebih terukur. Pelaksanaannya, menurut keterangan Dalu, membutuhkan disiplin terhadap standar waktu, keterbukaan informasi, dan koordinasi antarpihak.