
NasDem Run for Change Diikuti 12.800 Peserta
20 menit yang lalu
Ekonomi sirkuler berpotensi menambah 4,4 juta tenaga kerja hingga 2030, menurut Menaker Yassierli.
Terbit · 1 min read

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan peralihan menuju ekonomi sirkuler berpotensi membuka jutaan lapangan kerja baru di Indonesia. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan hal itu dalam keterangan di Jakarta pada Minggu (8/11/2026).
Yassierli menjelaskan ekonomi sirkuler berupaya mengurangi limbah dengan menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan. Perubahan ini menggeser pola industri linear menuju pemanfaatan bahan baku dan produk yang menghasilkan nilai tambah.
Menurut Yassierli, ekonomi sirkuler berpotensi menambah 4,4 juta tenaga kerja hingga 2030 dan meningkatkan produk domestik bruto sebesar Rp638 triliun. Potensi itu terutama berada pada sektor pangan, plastik kemasan, elektronik, konstruksi, dan tekstil.
Ia mengatakan pengembangan peluang tersebut memerlukan kolaborasi pelaku usaha dan tenaga ahli dari berbagai disiplin, terutama untuk mengembangkan teknologi pengolahan material. Namun, penciptaan usaha dan lapangan kerja perlu disertai pemenuhan prinsip pekerjaan layak.
Yassierli menyebut pekerjaan yang mendukung pelestarian lingkungan juga perlu memberikan upah wajar, perlindungan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Ia mengingatkan pekerjaan ramah lingkungan tidak semestinya membuat pekerja kehilangan perlindungan atau menerima upah jauh di bawah upah minimum.
Sebagai contoh, ia menyoroti pemilah sampah yang banyak bekerja di sektor informal, meski berkontribusi dalam ekosistem ekonomi sirkuler. Pemerintah, menurut Yassierli, berupaya memperkuat pengakuan profesi mereka, meningkatkan keterampilan pengolahan material, dan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam perubahan industri tersebut, Yassierli menekankan peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang. Ia juga menyatakan pekerja perlu disiapkan agar kompeten sekaligus terlindungi kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerjanya, serta jaminan sosialnya.