
Jasa dan Produk Pintar Dorong Konsumsi China
12 menit yang lalu
Kuasa hukum menyebut Dandhy belum dapat memenuhi undangan dan meminta kejelasan hukum atas perkara.
Terbit · 2 min read

Kuasa hukum sutradara Dandhy Dwi Laksono menyatakan kliennya belum dapat menghadiri undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait laporan Sinta Gebze, yang dikenal sebagai Mama Sinta, mengenai film tersebut. Menurut laporan CNNIndonesia.com, pernyataan itu disampaikan melalui surat tanggapan yang diunggah di akun Instagram Dandhy pada Jumat (23/10/2026).
Undangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu meminta Dandhy hadir pada Senin (19/10/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara. Undangan tersebut tercantum dalam surat bernomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Dandhy, menyatakan undangan klarifikasi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan hukum acara pidana lainnya. Tim itu juga berpendapat penyelidik tidak berwenang mengundang untuk klarifikasi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Menurut TAUD, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan surat undangan tidak menjelaskan status Dandhy sebagai saksi atau tersangka. Atas dasar itu, tim hukum menyatakan Dandhy tidak berkewajiban hadir karena undangan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Anggota TAUD Fadhil Alfathan mengatakan pihak Dandhy belum dapat memenuhi undangan sampai ada kejelasan hukum mengenai perkara. Dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (23/10/2026), Fadhil juga meminta Polda Metro Jaya meninjau lebih lanjut laporan tersebut.
Fadhil menilai tindakan Dandhy dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana, tetapi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak atas informasi publik. Ia menyebut, jika terdapat sengketa, penyelesaiannya dapat dipertimbangkan di luar proses pidana, termasuk melalui Dewan Pers.
Mama Sinta sebelumnya melaporkan Dandhy dan seorang pihak lain ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Mama Sinta menyatakan pihak film tidak meminta izin terkait kemunculan dirinya dalam film tersebut.
Polda Metro Jaya belum memberikan komentar mengenai perkara itu, menurut laporan CNNIndonesia.com. Dalam keterangan sebelumnya yang dikutip media tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut laporan itu masih didalami.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.