
Vivo X500 Ultra Dikabarkan Meluncur pada 2027
16 menit yang lalu
Kamrussamad mengusulkan pendalaman perkara dugaan penyadapan oleh Polri dan parlemen.
Terbit · 2 min read

Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut laporan ANTARA Manado, ia menyampaikan usulan tersebut saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Kamrussamad menyebut penyadapan terhadap Presiden sebagai penyalahgunaan kewenangan atau insubkoordinasi di lingkungan pemerintahan. “Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini,” ucapnya.
Ia mengusulkan penyidikan mencakup periode saat mantan Kapolri berinisial LSP menjabat selama enam tahun. LSP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kamrussamad juga mengatakan penyidik dapat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak asing, oligarki yang mungkin mensponsori kegiatan tersebut, atau kekuatan politik tertentu. Ia menyampaikan hal itu sebagai kemungkinan yang perlu diselidiki, bukan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang terlibat.
Menurut Kamrussamad, pemerintah dapat mempertimbangkan pelibatan Badan Intelijen Strategis TNI dan Badan Intelijen Negara karena perkara tersebut, menurutnya, menyangkut keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan.
Di parlemen, ia mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mendalami perkara serta menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Sebagai anggota DPR, ia menyebut usulan itu dapat dibahas melalui Badan Musyawarah hingga komisi yang bermitra dengan Polri.
Kamrussamad mengatakan pembahasan dapat melibatkan satu atau beberapa komisi maupun alat kelengkapan dewan. “Jika dipandang harus melibatkan komisi atau lintas komisi atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan panja atau pun tingkatan panja,” katanya.
Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026, menurut laporan yang sama. Mereka adalah LSP, Kepala Divisi Hukum Polri berinisial AS, dan widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri berinisial EH. Pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri berinisial SU sebagai tersangka, sehingga jumlah tersangka menjadi empat orang.
Pada 5 November 2026, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. SU belum ditahan karena masih sakit setelah mengalami stroke, menurut laporan yang sama.