
Marwan Soroti Besarnya Pekerja Informal
28 menit yang lalu
Evaluasi dinilai perlu memperjelas batas korupsi dan risiko bisnis sekaligus mengukur pencegahan serta pemulihan aset.
Terbit · 2 min read

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai aturan tindak pidana korupsi perlu dievaluasi agar batas antara korupsi dan risiko bisnis lebih jelas. Menurut laporan CNNIndonesia.com, ia menyampaikan pandangan itu sebagai tanggapan atas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ghufron menyampaikan tanggapannya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (27/10/2026). Laporan tersebut tidak menyebutkan lokasi penyampaian keterangan.
Menurut Ghufron, kerugian keuangan negara tidak serta-merta merupakan tindak pidana jika timbul akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau keputusan bisnis yang dibuat dengan iktikad baik. Ia mengatakan evaluasi perlu menguji apakah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor cukup jelas membedakan korupsi dari tindakan tersebut.
Ghufron menilai kajian tidak cukup berfokus pada rumusan pasal. Menurutnya, evaluasi juga perlu melihat ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, jangkauan hukum, dan pemulihan aset hasil korupsi.
Ia mengatakan evaluasi aturan bukan upaya mengurangi jumlah perkara. Aturan, menurut Ghufron, perlu tetap memungkinkan pelaku korupsi dimintai pertanggungjawaban tanpa memproses tindakan yang bukan korupsi sebagai tindak pidana.
Ghufron menyebut pencegahan korupsi perlu dinilai di berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Ia juga menilai kajian perlu mencakup suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, serta kekayaan yang sumber perolehannya tidak dapat dijelaskan secara sah.
Selain jangkauan hukum, Ghufron mendorong pengukuran atas aset hasil korupsi yang ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara. Ia mengatakan hasil pemulihan tersebut perlu dibandingkan dengan biaya penegakan hukum, sementara penyesuaian aturan harus tetap memperhatikan prinsip legalitas dan hak asasi manusia.
Dalam laporan yang sama, CNNIndonesia.com menyebut Luhut kemudian menjelaskan bahwa rekomendasi DEN tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan 604 KUHP, tetap dipertahankan; rekomendasi DEN berfokus pada kejelasan pembuktian dan perluasan jangkauan melalui delik dalam Konvensi PBB Antikorupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.