
Kim Jong-un Janjikan Perluas Hubungan dengan Vietnam
11 menit yang lalu
KPK menyebut keterangan Nusron dibutuhkan dalam penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengatur ulang jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan perkara di lingkungan kementerian tersebut. Menurut laporan CNN Indonesia, KPK menyatakan tidak ada kendala dalam pemanggilan itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (28/10/2026) malam. Ia mengatakan penyidik tengah menyesuaikan waktu pemeriksaan setelah Nusron dua kali tidak hadir.
“Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya ya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” kata Budi, menurut laporan yang sama.
Budi menyebut penyidik membutuhkan keterangan Nusron terkait perkara tersebut. Ia mengatakan sejumlah tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron atau bekerja di bawahnya di kementerian.
Budi juga menyampaikan bahwa seorang direktur jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga ruangan Dirjen telah digeledah. Ia mengatakan KPK meyakini Nusron akan hadir dan kooperatif jika kembali dipanggil.
Menurut laporan yang sama, Nusron tidak memenuhi panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 karena memiliki agenda internal Kementerian ATR/BPN. Ia juga tidak hadir pada jadwal pemeriksaan ulang 15 Oktober 2026 karena sedang berada di luar negeri.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara di lingkungan ATR/BPN. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.