
Serangan Drone Ukraina Ganggu Listrik dan Air Krimea
16 menit yang lalu
Pria di Bangkok digugat 1 juta baht usai mengkritik harga nasi ayam kemangi di kantin rumah sakit lewat video.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, seorang pria di Thailand menghadapi gugatan senilai 1 juta baht atau sekitar Rp476 juta setelah mengunggah video di Facebook yang mengkritik harga sepiring nasi ayam kemangi di sebuah kantin rumah sakit di Bangkok.
Makanan tersebut dibanderol 260 baht atau sekitar Rp123 ribu. Pemilik kedai melaporkan pria itu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui publikasi, pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer, serta aturan mengenai harga barang dan jasa.
Menurut laporan yang sama, kasus itu diberitakan stasiun televisi Thailand, Channel 3, pada Selasa (20/10/2026). Pria yang identitasnya dirahasiakan itu mengatakan kepada Channel 3 bahwa istrinya juga dilaporkan dalam kasus yang sama dan ia telah berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum.
Pria tersebut mampir ke kantin rumah sakit untuk makan, lalu memesan nasi ayam kemangi dengan telur goreng. Ia baru mengetahui harganya saat membayar di kasir, merekam hidangan itu, dan mengunggah videonya ke Facebook. Ia mengaku tidak menyangka unggahan itu akan menarik perhatian banyak orang.
Beberapa hari setelah diunggah, video tersebut telah mendapat lebih dari 8.000 komentar, dan sebagian besar warganet membicarakan harga makanan yang dinilai mahal. Video itu memperlihatkan nasi dengan ayam tumis daun kemangi, telur goreng, serta secangkir kecil saus ikan pedas.
Mengutip VNExpress, CNN Indonesia melaporkan bahwa pria itu menyebut makanan tersebut mahal dengan kata-kata kasar. Ia juga menyebut nama rumah sakit tempat membeli makanan, tetapi tidak mengungkapkan nama kedai penjualnya. Hingga pemberitaan itu terbit, pihak rumah sakit maupun pemilik kedai belum memberikan pernyataan terbuka.
Kasus ini memunculkan perbincangan tentang batas antara kritik konsumen dan pencemaran nama baik. Mengutip Khaosod English, pengacara Monchai Chongkairattanakul atau Lawyer Kaew menyatakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan kritik dengan iktikad baik, dan mengulas restoran tidak serta-merta melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer selama tidak memasukkan informasi palsu ke dalam sistem komputer.
Sengketa ulasan konsumen serupa pernah terjadi di Thailand. Pada Juli lalu, pengadilan menolak gugatan pencemaran nama baik senilai 5 juta baht atau sekitar Rp2,38 miliar yang diajukan sebuah toko kue di Phuket terhadap pelanggan yang memberi ulasan bintang satu. Menurut The Thaiger, toko itu kalah dalam perkara tersebut, sudah tutup, dan telah membayar biaya perkara sekitar 100.000 baht atau Rp47,6 juta.