
Deus Gelar Slidetober Fest untuk Komunitas Kustom
12 menit yang lalu
Dua individu masing-masing didenda Rp5 miliar terkait transaksi saham FILM pada 2023.
Terbit · 1 min read

Di Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp10 miliar kepada Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi terkait perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), menurut laporan CNBC Indonesia.
Sanksi tercantum dalam dokumen Rincian Sanksi Administratif pada Kasus Perdagangan Saham FILM Tahun 2026. Surat sanksi bertanggal 27 Maret 2026, sementara laporan CNBC Indonesia terbit pada 31 Oktober 2026.
Masing-masing dikenai denda Rp5 miliar. Sanksi untuk Eunice tercantum dalam surat nomor S-77/PM.23/2026, sedangkan sanksi untuk Chrystal tercantum dalam surat nomor S-78/PM.23/2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi saham FILM selama periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023.
Dalam dokumen itu, OJK mencantumkan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 undang-undang yang sama.
Secara umum, Pasal 91 mengatur larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan tentang aktivitas perdagangan maupun harga efek. Pasal 92 berkaitan dengan transaksi yang bertujuan memengaruhi harga efek agar tetap, naik, atau turun sehingga memengaruhi keputusan investor.
Namun, dokumen rincian sanksi tidak memerinci pola transaksi yang menjadi dasar pelanggaran ataupun peran masing-masing individu.
Dokumen itu juga tidak menjelaskan mekanisme penetapan besaran denda. Laporan CNBC Indonesia menyebut penjatuhan sanksi tersebut sebagai bagian dari pengawasan OJK terhadap perdagangan saham, dengan tujuan menjaga pasar modal tetap teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepercayaan investor.