
Lima Polisi Nigeria Tewas dalam Penyergapan
18 menit yang lalu
Pengadilan membatasi pengunjung ruang sidang hingga 80 orang dan tetap membuka persidangan untuk umum.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung dalam sidang pembuktian perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026).
Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan kapasitas ruang sidang maksimal 80 orang. Ia menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Rabu (4/11/2026).
Efendi mengatakan pembatasan berlaku bagi semua pengunjung tanpa membedakan kelompok. Persidangan tetap terbuka untuk umum dan masyarakat dapat menyaksikannya selama kapasitas ruangan memungkinkan.
Menurut laporan yang sama, pembatasan dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, terutama karena pendukung dari kedua kubu diperkirakan hadir. Pengadilan juga berupaya menjaga suasana sidang tetap kondusif.
“Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya,” kata Efendi.
Efendi mengatakan pengadilan tidak menilai materi dakwaan atau pembuktian para pihak. Penuntut umum bertugas membuktikan dakwaan, sedangkan advokat berhak membela klien; pengadilan, menurut dia, bersikap netral.
Sidang tersebut dijadwalkan menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi. Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga ring pengamanan: di ruang sidang, lingkungan pengadilan, dan area di luar gedung.